ZONA PRIANGAN - Sekjen Serikat Pekerja Bandara Internasional Jawa Barat (SEKABARA) mempertanyakan adanya pengangkatan dua komisaris PT BIJB yang dinilai melanggar Pasal 41 ayat 2, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selain melanggar ketentuan tersebut pengangkatan dua komisaris inipun dinilai kurang tepat disaat kondisi perusahaan yang kurang baik, tidak ada aktifitas penerbangan serta pendapatan perusahaan yang minim, yang harusnya melakukan pengetatan pengeluaran.
Sekjen Serikat Pekerja Bandara Internasional Jawa Barat (SEKABARA) Ibnu Sabilhaq, Sabtu 6 November 2021 mengatakan, Pemegang Saham dipandang telah mengambil keputusan yang kurang tepat dengan adanya kelebihan jumlah Dewan Komisaris dan adanya Komite. Hal itu selain melanggar PP BUMD, keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan program efisiensi yang digaungkan saat RUPS Luar Baisa pada 29 September 2021.
Baca Juga: Rocky Gerung: Kalau Makelar Pasti Cari Untung, Apalagi Makelar yang Merangkap Sebagai Menteri
Menurut Ibnu, pada Pasal 41, atau2 disebutkan “Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi”
Di Pasal 3 dan 4 nya dikatakan “Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas atau 1 (satu) orang anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.”
Di pasal 4, “Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan BUMD”.
Jika merujuk aturan tersebut, disampaikan Ibnu maka pemilik perusahaan atau pemegang sahapm telah mengambil keputusan yang kurang tepat.