Novel Baswedan: Setelah Pensiun, Semoga Firli Bahuri Tidak Lagi Melanggar Kode Etik atau Melanggar Hukum

- 8 November 2021, 13:00 WIB
Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.
Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan. /Ardi Soedirjo/ANTARA

ZONA PRIANGAN - lewat cuitan di akun twitter pribadinya @nazaqistsha, Senin 8 November 2021, Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan berharap agar Firli tak lagi melanggar hukum.

Menurutnya Firli Bahuri memasuki masa pensiun dari institusi Polri pada Senin 8 November 2021.

"Semoga setelah pensiun tdk lagi berbuat yg melanggar kode etik, berbuat sewenang2 atau melanggar hukum," ujarnya.

Baca Juga: Rocky Gerung: Undang-undang Covid itu Upaya Menghalangi Demokrasi dan Memperkaya Para Pejabat

Kata Novel, masa pensiun harus digunakan untuk mengisi sisa umur dengan berbuat kebaikan dan membawa manfaat.

Firli Bahuri merupakan perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga, dan kini memasuki usia 58 tahun pada 8 November 2021.

Sebelum menjadi pimpinan KPK pada 20 Desember 2019 menggantikan pendahulunya Agus Rahardjo, Firli mengemban sejumlah jabatan tinggi di Korps Bhayangkara. Posisi terakhir yang dia jabat ialah Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Baca Juga: Refly Harun: Skenario Lain, Letjen Eko Margiyono Paling Ideal Jadi KSAD Dibandingkan Dudung Abdurachman

Baca Juga: Ekonom Anthony Budiawan: Pemerintah Indonesia Tarik Utang 500 Triliun, Tapi Tidak Digunakan

Firli juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Banten, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian ia dipindahkan ke KPK sebagai Deputi Penindakan dan kembali ke Polri sebagai Kapolda Sumsel.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Twitter Novel Baswedan @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x