APINDO Kabupaten Majalengka Tolak Usulan UMK

- 2 Desember 2021, 07:45 WIB
Intip Besaran UMK Kabupaten Majalengka
Intip Besaran UMK Kabupaten Majalengka /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/ama/pri./

Yang saya tau Bogor dan Subang yang sudah buat laporan, untuk Majalengka masih dalam pembahasan, hanya semoga saja Majalengka tidak mengambil langkah seperti kabupaten lain yang sudah lebih dulu bersikap," ungkapnya yang tetap berharap UMK Majalengka tahun 2022 bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku agar jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Yang dikhawatirkan menurut Dinar adalah, kondisi ini akan berdampak pada investasi yang masuk ke Majalengka.

Baca Juga: China Berburu Alien Gunakan Teleskop Canggih FAST, Lebih Cepat Lakukan Identifikasi

"Harapannya UMK 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berpikir apabila kenaikan upah yang suka-suka, tidak sesuai aturan bisa membuat ketidakpastian keadaan yang akan mempengaruhi iklim investasi kedepan ," demikian Dinar.

Sebelumnya Bupati Majalengka menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui surat No 560/1097/DK2UKM/2021 tertanggal 25 November 2021 perihal, Penyampaian Aspirasi Pencabutan Rekomendasi UMK Majalengka Tahun 2022.

isi surat diantaranya adalah pertama, mencabut surat rekomendasi Bupati Majalengka No 561/1866/DK2UKM tanggal 24 November 2021 tentang Rekomendasi UMK kabupaten Majalengka tahun 2022. Pada poin dua Serikat pekerja/buruh menolak hasil rapatPleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka tanggal 24 November 2021.

Baca Juga: Habib Bahar: Saya Menyerukan Semuanya Untuk Hadir di Reuni 212

Di poin tiga, Bupati mengusulkan kenaikan UMK Majalengka sebesar Rp 2.369.000 atau naik sebesar 18 persen.Alasan kenaikan tersebut didasaria danya aksi buruh dari serikat pekerja.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah