Ternyata tidak main-main lho, jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau penjara maksimal selama satu bulan.***
Ternyata tidak main-main lho, jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau penjara maksimal selama satu bulan.***
Editor: Yudhi Prasetiyo
Sumber: TikTok @sennulvc