Viral di TikTok, Polisi Menilang Pemotor yang Membantu Membuka Jalan Bagi Ambulans

- 21 Desember 2021, 08:08 WIB
Viral di TikTok, polisi menilang pemotor yang membantu membuka jalan bagi ambulans.
Viral di TikTok, polisi menilang pemotor yang membantu membuka jalan bagi ambulans. /Tangkapan Layar TikTok.com/@sennulvc

Baca Juga: Tatar Sunda Akan Terpisah dari Wilayah Jawa jika Gunung Ini Meletus, Denny Darko Benarkan Ramalan Jayabaya

Ternyata tidak main-main lho, jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau penjara maksimal selama satu bulan.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: TikTok @sennulvc


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah