Viral di TikTok, Polisi Menilang Pemotor yang Membantu Membuka Jalan Bagi Ambulans

- 21 Desember 2021, 08:08 WIB
Viral di TikTok, polisi menilang pemotor yang membantu membuka jalan bagi ambulans.
Viral di TikTok, polisi menilang pemotor yang membantu membuka jalan bagi ambulans. /Tangkapan Layar TikTok.com/@sennulvc

ZONA PRIANGAN - Meskipun tujuannya mulia, tetap saja motor pengawal ambulans melanggar aturan dan justru membahayakan pengendara lainnya.

Kepolisian Republik Indonesia berharap tidak ada lagi pengawal ambulans di jalan raya, maka dari itu dilakukan tindakan penilangan, seperti yang terjadi baru-baru ini pada seorang pengendara motor yang ditilang oleh polisi gara-gara melakukan pengawalan terhadap ambulans.

Video tersebut FYP di TikTok setelah diunggah oleh pemilik akun TikTok @sennulvc pada Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga: Habib Bahar: Saya Menebar Kebencian Kepada Siapa? Putar Rekamannya Secara Utuh Jangan Dipotong-potong

"GK ada lagi yg namanya saling bantu oke," tulis pemilik akun TikTok @sennulvc di caption video yang diunggahnya pada Jumat, 17 Desember 2021.

"awas Jagan bantu ambulance meskipun macet total Jagan campuri yang teman2 nanti kena pidana loo," demikian narasi yang terpasang di video.

"Jagab gitu ya lain kali," tambahnya.

Baca Juga: Seorang Kakek di Majalengka Perkosa Anak Usia 12 Tahun, Korban Mendapat Ancaman

Di video tampak seorang petugas dari kepolisian melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang melakukan pengawalan terhadap ambulans sambil memberikan alasan penilangan dan penjelasan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Spontan saja video yang telah ditonton sebanyak 2,2 juta view itu mendapat reaksi yang beragam dari warganet.

"Bpaknya bener, tapi sy sbg masyarakat gak pernah liat polisi ngawal ambulance, yang sya lihat adanya ngawal moge, dan rombongan mobil sport, dll ?" tulis pemilik akun @redenichtzuviel di kolom komentar.

Baca Juga: Anak Kucing yang Terlantar Diselamatkan Petani tapi Para Tetangganya Justru Ketakutan, Ini Penyebabnya

Pemilik akun lainnya menyebutkan bahwa seumur hidupnya belum pernah melihat polisi mengawal ambulans kecuali orang penting.

"seumur umur ga pernah liat polisi kawal ambulance kecuali isinya orang penting di Indonesia_-," komentar pemilik akun @slooowuye di kolom komentar.

Sementara pengguna lainnya mempertanyakan polisi yang tahu aturan tapi ketika ada ambulans lewat tidak melakukan pengawalan malah lebih sering menyaksikan polisi mengawal rombongan moge.

Baca Juga: Refly Harun: PDIP dan Golkar Mencoba Menghadang SBY

"nah itu bpk tau aturanya knp stiap ada ambulan lewat g dikawal??.. tapi mlh rombongn harley yg dikawal," tulis pemilik akun @callcenter25jam.

Sedangkan pengguna lainnya berkomentar dengan sedikit bijak.

"bukan soal wewenang tapi soal kemanusiaan, kalo trus trusan pake aturan tanpa rasa kemanusiaan, lantas memanusiakan manusia yang bagaimana yang benar?," tulis pemilik akun @matchahahha.

Baca Juga: Tatar Sunda Akan Terpisah dari Wilayah Jawa jika Gunung Ini Meletus, Denny Darko Benarkan Ramalan Jayabaya

Ternyata tidak main-main lho, jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau penjara maksimal selama satu bulan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: TikTok @sennulvc


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah