“Jadi tidak adanya prinsip kehati-hatian, agunan banyak yang palsu tidak terpantau, kalau ada agunan juga tidak sesuai dengan nilai kredit yang diberikan sehingga ketika diketahui kreditnya macet agunan yang dijaminkan minim tidak bisa menutupi tunggakan utangnya, usahanya juga banyak yang tidak jelas. Padahal seharusnya ada analisa kredit untuk meminimalisasi adanya kerugian akibat tunggakan,” ungkap Guntoro.
Menurutnya, ada sejumlah saksi yang telah berusaha melakukan pengembalian keuangan, namun nilainya belum besar baru Rp 30.000.000 yang dilakukan beberapa nasabah. Diharapkan ada nasabah lainnya yang bersedia mengembalikan keuangan yang dipergunakannya agar BUMD tidak dirugikan.
Guntoro belum bersedia menyebutkan siapa nama dua saksi yang akan segera ditetapkan menjadi tersangka kasus pembobolan BPR tersebut.
“Nanti lah sebentar lagi, yang pasti dari sekian banyak saksi sudah ada yang mengarah menjadi tersangka,” ungkapnya.
Hanya dari kasus ktedit macet akibat agunan palsu dan sejumlah persoalan lainnya yang menyebabkan kerugian di BUMD ini ada peran dari makelar. Yang bersangkutan membawa banyak nasabah sambil mempasilitasi agunan bagi para nasabah yang tidak memiliki agunan apapun, namun ternyata sebagian agunan tersebut palsu. Makelar ini mendapat imbalan sebesar dari setiap pencairan kredit dengan prosentase yang lumayan.***