Kejaksaan Negeri Majalengka Segera Menetapkan Tersangka Kasus Pembobolan BPR

- 3 Januari 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi pembobolan Bank Perkreditan Rakyat.
Ilustrasi pembobolan Bank Perkreditan Rakyat. /Pixabay

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Majalengka segera menetapkan tersangka kasus pembobolan Bank Perkreditan Rakyat, milik Pemda Majalengka yang merugikan keuangan mencapai sekitar Rp 3,25 miliar. Penyidik kini tengah menunggu keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan yang tengah berjalan.

Menurut keterangan Kasie Pidsus Guntoro Janjang Saptodie, Senin (3/1/2022), dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan saat ini masih ada sebanyak 70 orang saksi yang akan dimintai keterangannya yang hampir kesemuanya adalah nasabah BPR, sebuah BUMD milik Pemda Majalengka.

Banyaknya saksi yang dimintai keterangah tersebut sehubungan semua nasabah yang terlibat pada kredit macet dan agunan yang palsu harus dimintai keterangan. Hal ini juga sesuai saran OJK, untuk mengetahui penyebab dan nilai kerugian yang sebenarnya.

Baca Juga: China dan Amerika Serikat Sepakat, Perang Tidak Menggunakan Senjata Nuklir, Iran dan Israel Perlu Diwaspadai

Kendala yang dihadapi dalam pemeriksaan saksi-saksi adalah karena para nasabah tersebar diberbagai desa di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Rajagaluh, Leuwimunding, Sindangwangi juga Sukahaji yang nasabahnya baru bisa ditemui ketika momentumnya tepat.

“Dari 200 nasabah ini ada dua orang diantaranya dinyatakan telah meninggal. Karena sulitnya menemui para masabah, kami juga terkadang memintai keterangan saksi di desa dimana mereka tinggal. Karena ketika dipanggil ke Kantor Kejaksaan ada yang terus mangkir dengan berbagai alasan atau bahkan tidak mengirimkan alasan apapun,” ungkap Guntoro.

Dijelaskan Guntoro, kasus dugaan korupsi ini berlangsung selama dua tahunan mulai Tahun 2018 hingga Tahun 2019. Hal ini terjadi akibat tidak adanya kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada nasabah. Selain itu banyak agunan palsu yang dijaminkan ke BPR sehingga ketika dilakukan penagihan dan akan dilakukan sita jaminan ternyata barang yang diagunkan tidak ada.

Baca Juga: Vaksinasi Covid untuk Anak 6-11 Tahun di Kabupaten Majalengka Mulai Berjalan

Pihak BPR juga tidak pernah melakukan survai terlebih dulu ketika ada nasabah yang akan meminjam uang ke BPR, namun pinjaman langsung disetujui pihak pengelola bank BPR Sukahaji.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x