Kalau Pejabat itu menjabat selama tiga bulan atau 6 bulan, itu pun 6 bulan kelamaan karena akan seperti Gubernur sungguhan yang merasa dirinya bahwa Gubernur sungguhan padahal mereka hanyalah pengisi sementara.
"Saran saya sebenarnya saran demokratis jadi pengisian jabatan sampai kita menunggu Pilkada serentak 2024 yang direncanakan bulan Desember, maka saya mengatakan harusnya ya tetap diadakan pemilihan tapi pemilihan oleh DPRD, dan tidak dihitung masa jabatannya, hanya sampai dilantiknya gubernur yang baru sehingga kita tidak permanen, itu jauh lebih demokratis,"jelasnya.
Baca Juga: Rocky Gerung: Presiden Jokowi Bingung, Antara Memilih Luhut Binsar Pandjaitan atau Ahok
Refly Harun menambahkan karena prinsip dalam undang-undang Dasar 1945 Gubernur, Bupati, Walikota tuh dipilih secara demokratis. Jadi kalau ada yang menjabat selama lebih dari dua setengah tahun itu berarti setengah periode masa jabatan dan tidak dipilih berarti dia melanggar konstitusi Harusnya itu pemahamannya.***