Selang beberapa menit tersangka kembali berteriak mengamcam untuk membakar rumah dan akhinya rumahpun dibakar hingga hangus tidak ada barang yang dapat diselamatkan dan pelaku pergi.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian materi karena rumahnya terbakar. Tersangka sudah diamankan tanpa perlawanan.
Terhadapnya akan dikenakan sanksi pelangagran Pasal 187 jo 368 jo 406 KUHPidana dengan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara.” ungkap Kapolres Majalengka Edwin Affandi.***