Sesalkan Putusan Kasasi Terkait Sengketa Tanah di Kelurahan Garuda Kota Bandung, KAI akan Lakukan Upaya PK

- 20 September 2022, 19:32 WIB
Sesalkan Putusan Kasasi Terkait Sengketa Tanah di Kelurahan Garuda Kota Bandung, KAI akan Lakukan Upaya PK.
Sesalkan Putusan Kasasi Terkait Sengketa Tanah di Kelurahan Garuda Kota Bandung, KAI akan Lakukan Upaya PK. /KAI/

ZONA PRIANGAN - Putusan kasasi terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, sangat disesalkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Hal ini berdasarkan dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI. Putusan tersebut diterima KAI pada 31 Agustus 2022 lalu.

Terkait penolakan permohonan kasasi ini, KAI akan segera melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Serius Jaga Aset Negara, PT KAI Daop 2 Bandung Tertibkan Rumah Perusahaan di Jalan Babakan Sari

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan PK perlu dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.

Salah satu aset bangunan di Jalan Elang, Kota Bandung.
Salah satu aset bangunan di Jalan Elang, Kota Bandung. /KAI/

"Kami menyayangkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KAI. Sehingga KAI berpotensi kehilangan aset yang nilainya begitu besar," katanya kepada wartawan baru-baru ini.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di tanah tersebut. Oleh karena itu, KAI akan berupaya maksimal untuk mempertahankan dan menjaga aset tersebut.

Baca Juga: Wanita Penyeberang Jalur Kereta Api Diselamatkan dengan Cepat oleh Petugas Kereta Api, Trending di Twitter

"Aset KAI yang diklaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi tersebut memiliki luas 76.093 m2," paparnya.

Di atas tanah tersebut, kata Joni, telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

"Perkara tersebut mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020," tambahnya.

Baca Juga: Jerman Memperkenalkan Kereta Api Bertenaga Hidrogen Pertama di Dunia

Joni pun menjelaskan, kemudian berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa milik Nani Sumarni, dkk dan menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani Sumarni, dkk.

"Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat," ucapnya.

Selanjutnya, ungkap Joni, KAI mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung namun sayangnya berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kereta Wisata Tematik Kembali Beroperasi, Bisa Buat Rombongan Lho!

Menurut Joni, dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, KAI akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dalam waktu dekat.

"KAI akan terus memperjuangkan aset negara yang telah diamanahkan kepada KAI," pungkasnya ***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah