ZONA PRIANGAN - Penertiban rumah perusahaan kembali dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Rabu, 14 September 2022.
Kegiatan penertiban rumah perusahaan ini dilakukan sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.
Penertiban rumah perusahaan ini berlokasi di Jalan Babakan Sari II no. 1, RT 0001, RW 0007, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Menurut Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo, rumah perusahaan dengan luas tanah 755,25 m2 tersebut disewa oleh Maman Kasmana dan digunakan bersama saudaranya untuk rumah tinggal dan komersial kios-kios.
"Penyewa tersebut belum melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak selama 5 tahun mulai Januari 2017 sampai dengan Desember 2021," ujarnya di Bandung, Rabu, 14 September 2022.
Kuswardojo menjelaskan, Maman Kasmana selaku penyewa hanya membayar sewa di tahun pertama saja.
"Selebihnya dia tidak membayar alias menunggak uang sewa selama 4 tahun hingga akhirnya ditertibkan," tambahnya.
Lebih lanjut Kuswardojo mengatakan, adapun sertipikat hak pakai No.1 Kel. Babakan Sari tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut.