ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar musnahkan barang bukti aksi kejahatan yang pelakunya sudah divonis dan inkrah di halaman Kantor Kejari Kota Banjar Jalan Gerilya, Kamis (2/7/2020).
Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Gunadi, SH, MH didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjar, Rizal Ramdhani, SH, barang bukti yang dimusnahkan itu dengan cara dibakar.
Semua barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan. Di antaranya, handphone (HP), narkotika, dan psikotropika.
Baca Juga: Phryne Bebas dari Hukuman Mati Cuma Bermodalkan Telanjang dan Mohon Ampunan
Ada juga yang dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke tanah supaya tak bermanfaat lagi, misal ratusan liter tuak itu.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu, pelakunya itu sudah divonis, inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap sejak Februari sampai Juni 2020," ujar Gunadi.
Dijelaskan Rizal, di antara barang bukti itu, hexymer 237 butir, sabu 0,20 gram, 5 butir prohiper 10 MG, tuak 360 liter, 8 HP berbagai merk, satu buah cincin batu akik warna biru muda.
Baca Juga: Gurun Pasir Moynaq Dulunya Laut yang Dalam, Kini Jadi Kuburan Kapal Penangkap Ikan
Ada juga bongkahan batu berukuran 16 X 7 X 9, 1 batang pohon albu yang sudah dibagi tiga dengan panjang 2,9 m, 2,6 m dan 1 m, sejumlah kunci, anak kunci serta barang bukti lainnya.