Kakek Cabul Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

- 8 Juli 2020, 17:05 WIB
EKsPOS dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek, di Mako Polres Banjar, Rabu 8 Juli 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
EKsPOS dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek, di Mako Polres Banjar, Rabu 8 Juli 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - RS (53) kakek kelahiran Jakarta warga Banjar ditangkap jajaran Reskrim Polres Banjar.

Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Mako Polres Banjar, Rabu 8 Juli 2020.

RS ditetapkan tersangka atas kasus dugaan perbuatan cabul kepada tiga anak dibawah umur. Dua anak di antaranya kakak beradik.

Baca Juga: RSUD Subang Manjakan Pasien Covid-19

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, pengusutan perkara itu, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP I B I448 IV/2020 l JBR I SPKT/RES BANJAR, 14 Mei 2020.

Tindak pidana dugaan perbuatan itu, Rabu, 13 Mei 2020 sekira pukul 14 30 Wib di sebuah toko matrial wilayah Kelurahan/Kecamatan Kota Banjar.

Dijelaskan dia, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 KUH Pidana.

Baca Juga: Masuk Masa AKB, Alumni SMPN 1 Majalaya Langsung Ngaliwet

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," ujarnya.

Wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan melaporkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu potong Mini Dress warna putih dan biru motif bunga bertuliskan “smile and the world smiles with you”.

Kemudian, satu potong rompi warna biru merk CARROTS KIDS, satu potong celana dalam warna hijau muda tanpa Merk.

Baca Juga: Pemerintah Desa Citaman Bentuk Koperasi Kuliner Samping Ambu

Modusnya, saat itu tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan becak motor (cator) lalu mencabuli korban dengan cara memasukan jari tangan ke dalam lubang kemaluan korban yang mengakibatkan Korban merasa kesakitan di kemaluan.

Kronologisnya, Rabu,13 Mei 2020, sekira pukul 14.30 Wib telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di sebuah Toko Matrial, ketika Korban sedang bermain di toko Matrial tersebut.

Kemudian datang tersangka selaku pegawai toko tersebut, membawa korban menaiki Cator keliling Banjar dan kembali lagi ke Toko Material.

Baca Juga: Jadi PNS Baru, Wajib Punya KTP Pangandaran

Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan jari tangan ke dalam lubang kemaluan korban.

Selanjutnya pada jam 16.15 Wib, ketika Saksi ENM memandikan korban, korban merasakan sakit di bagian kemaluannya ketika buang air kecil dan Saksi ENM melihat ada bercak darah di celana korban.

Kemudian Saksi ENM memberitahukan ke Saksi ES, selanjutnya pada jam 19.00 Wib korban dibawa ke IGD RSUD Kota Banjar untuk diperiksa namun dari pihak IGD mengarahkan untuk dilakukan visum terhadap korban.

Baca Juga: Ceker Mercon Neng Dinda, Dikenal di Kalangan Pegawai Negeri

Atas kejadian tersebut, Kamis, 14 Mei 2020 jam 09.00 WIB, Mb pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar.

Menyikapi tuduhan perbuatan cabul, tersangka RS membantahnya. "Saya tidak melakukan pencabulan," ujarnya.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x