Ditemukan Satu Hektar Lahan Ganja Di Lembang

- 12 Juli 2020, 21:21 WIB
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf  menunjukan barang bukti dan tersangka penggarap kebun ganja. (Remy Suryadie/Galamedia)
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf menunjukan barang bukti dan tersangka penggarap kebun ganja. (Remy Suryadie/Galamedia) /

ZONA PRIANGAN - Polres Cimahi mengungkap satu hektar lahan ganja di Gunung Cibodas, Bukit Unggul, Perkebunan Kina, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu 12 Juli 2020.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf beserta Wakapolres, Kasat ResNarkoba dan para PJU Polres Cimahi mengatakan saat melakukan pengecekkan pihaknya mendapatkan salah satu penggarap lahan yang menanam ganja di hutan perkebunan Kina tersebut.

Saat tiba di lokasi, anggota yang dibekali senjata api merangsek masuk ke sebuah saung yang menjadi tempat istirahat penggarap lahan tanaman ganja tersebut.

Baca Juga: Sehari, 3 Warga Subang Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19

Polisi yang melakukan pengecekkan pun menuturkan bahwa akses menuju perkebunan cukup sulit untuk dijangkau, jalanan berbatu dan sempit membuat polisi dan awak media harus berjalan cukup jauh hingga lokasi penanaman.

Saat yang sama, anggota polisi yang berada di luar gubug itu, mendapati empat tanaman ganja, yang masih muda. YN pun langsung di giring keluar gubug. Dirinya diminta untuk menunjukan dimana tanaman ganja lainnya.

Dibantu anggota lainnya, polisi pun langsung menyisir lereng perbukitan. Penyisiran dilakukan kurang lebih tiga jam, polisi berhasil mendapatkan ada 32 tanaman ganja muda.

Baca Juga: Pengguna Sepeda Naik Sepuluh Kali Lipat, Edukasi bagi Para Pesepeda dan Penggemar Kopi Siap Digelar

Di lokasi pun, polisi mendapatkan sebuah tas berisi tanaman ganja siap edar yang sudah di-packing pelaku.

"Ini luasnya satu hektar. Ganja yang ditanam, ditutupi tanaman sayur-sayuran," kata Yoris.

Dari keterangan sementara YN, diketahui jika ladang ganja ini sudah beroperasi selama setahun lamanya. Dalam setahun, ladang ganja yang diurus YN, telah empat kali panen.

Baca Juga: Kok Bisa Bos-Bos BUMN Ini Plesiran Konvoi ke Ciwidey Saat Covid-19, Gimana Reaksi Erick Thohir?

Sekali panen, pelaku bisa mendapatkan 20-40 kilogram. 1 kilo ganja ini terdiri dari 20 batang pohon.

"Kita terlambat, baru sekitar dua sampai tiga Minggu yang lalu panen terakhir, sekali panen sekitar 40 kg ganja kering keluar dari sini, sebanyak kurang lebih 1000-2000 batang tanaman ganja," kata Yoris.

Selama setahun itu, pelaku sudah memanen kurang lebih 4 kali.

"Satu kali panen 40 kilo, 1 kilo sekitar 6 juta, berarti sekitar 240 juta yah," katanya.

Yoris menuturkan, penggerebekan ini, berawal dari tertangkapnya empat orang pengedar ganja di wilayah Kota Cimahi, dalam waktu yang berbeda. Dari penangkapan itu, keempat pelaku yang belum diketahui identitasnya itu, menyebutkan mendapatkan pasokan ganja dari kawasan Lembang.

Baca Juga: KPK Kembali Geledah Rumah Kontraktor, Warga Banjar Ikut Menonton

Sampai saat ini polisi telah menangkap lima orang pelaku yang terdiri dari 4 orang pengedar dan satu orang penggarap lahan.

"Sampai dengan hari ini, lima orang pelaku dengan tanaman ganja sebanyak 3 kg ganja kering dan bibit-bibit ganja yang akan dipanen 3 bulan dari sekarang," kata Yoris.

Saat ini garis polisi dipasang dilokasi penanaman. Yoris pun memerintahkan anggotanya untuk melakukan pencarian kembali sisa tanaman ganja lainnya.

Baca Juga: Bansos Pemprov Jabar Tahap Kedua, Telur Diganti Susu

"Saya perintahkan jajaran polsek maupun anggota narkoba sabhara setelah ini melakukan pencarian kembali, karena lahan ini sangat luas, oleh karenanya kita tidak inginkan masyarakat menemukan ganja liar di sini," kata Yoris.

Artikel ini bersumber dari Pikiran-rakyat.com dengan judul :https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01594188/polres-cimahi-beberkan-kronologis-pengungkapan-lahan-ganja-1-hektar-di-lembang?page=3

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 36 paket ganja kering bruto 3 Kg siap edar, benih ganja, 32 batang pohon ganja, pot bunga berbagai ukuran yang ditanam kecambah ganja sejumlah 11 buah.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Majalengka Bertambah Jadi 8 Orang

Pihaknya pun masih melakukan pengembangan dan berhasil mendapati ladang ganja tersebut. Namun belum diketahui apakah YN yang memiliki lahan ganja ini, atau bukan.

"Kita masih harus minta keterangannya. Saat yang bersangkutan di bawa untuk diperiksa berserta dengan barang bukti," ucap Yoris.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x