Kembalikan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan ke Kabupaten/Kota

- 13 Juli 2020, 16:53 WIB
PULUHAN pabrik sajadah yang kena PHK mempertanyakan kejelasan nasibnya.*/ENGKOS KOSASIH GALAMEDIA
PULUHAN pabrik sajadah yang kena PHK mempertanyakan kejelasan nasibnya.*/ENGKOS KOSASIH GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Kepala Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana mengatakan, sudah saatnya tugas pengawasan dalam kaitan ketenagakerjaan di berbagai perusahaan dikembalikan ke Pemerintah kabupaten/kota, melalui Disnakertrans.

"Saat ini tugas pengawasan ketenagakerjaan ada di Provinsi Jabar. Sudah saatnya dikembalikan ke Kabupaten/kota dari Provinsi Jabar tersebut," harap H. Rukmana kepada wartawan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bandung di Soreang, Senin 13 Juli 2020.

Ia mengatakan karena tugas pengawasan ada di tingkat Provinsi, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak di saat ada kasus pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang dialami para buruh.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jika Uji Coba Berhasil, Vaksin Covid-19 Tersedia Tahun Depan

"Contohnya saja ada para pekerja pabrik tekstil yang dirumahkan, sementara dalam pelaksanannya tidak melalui proses perundingan bipartit. Selama dirumahkan, mereka harus dibayar upahnya karena berkaitan dengan aturan normatif ketenagakerjaan," kata H. Rukmana.

Di saat para buruh itu dirumahkan, imbuhnya, dan dalam pelaksanaannya melewati perundingan bipartit, upahnya dibayar tidak penuh pun sudah melewati proses bipartit atau ketentuan yang berlaku.

"Kalau tak dirundingkan (bipartit), itu masuk pada pelanggaran ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: Ada Kasus Baru Covid-19, Sepeda Santai Batal, Warga Cipanas Pasang Kincir Angin

Ia pun menyayangkan jika di antara perusahaan saat merumahkan para pekerjanya tak melewati proses bipartit.

"Sebenarnya, saat pengusaha merumahkan para pekerjanya tak harus melewati proses perselisihan hubungan industrial. Hal itu bisa diselesaikan melalui proses bipartit di perusahaan masing-masing antara pihak pengusaha dengan perwakilan buruh," ungkapnya.

Lebih lanjut H. Rukmana mengatakan, disaat terjadi kasus perselisihan ketenagakerjaan itu, para buruh pun langsung mendatangi Disnakertran karena tugas pengawasan ada di ranah Provinsi Jabar.

Baca Juga: Dikira Mau Pensiun, Valentino Rossi Coba Bersepakat dengan Petronas Yamaha

"Untuk persoalan perselisihan ketenagakerjaan ini terkadang membuat bias antara fungsi mediator ketenagakerjaan dan pengawas di lapangan," katanya.

Ia pun berharap dalam persoalan penanganan ketenagakerjaan itu antara petugas pengawas dengan mediator harus bersinergi. Dengan harapan kedepannya, fungsi pengawasan itu dikembalikan ke Pemkab/pemkota, dibawah koordinasi Kepala Disnakertrans Kabupaten/kota.

"Fungsi pengawasan diambil alih Provinsi Jabar sejak 2017 hingga sekarang ini berdasarkan Uu no 24 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah," katanya.

Baca Juga: Jadi Kepala Biro Umum Pemprov Jabar, Sumasna Pamitan ke Bupati Subang

Menurutnya, dengan adanya fungsi tugas pengawasan di Provinsi Jabar menjadi kendala bagi Pemkab/pemkota untuk melakukan koordinasi dalam penanganan ketenagakerjaan.

"Sementara ini keluhan para buruh ke Disnakertrans Kabupaten Bandung berkaitan dengan pelanggaran normatif tersebut," ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya persoalan itu duduk bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Panik Melihat Kereta Api, Warga Cijambu Terjun ke Sungai hingga Tewas

"Ini dalam kontek penegakan hukum ketenagakerjaan. Contoh kasus para buruh yang dirumahkan, kemudian upahnya tak dibayar penuh. Hal itu bisa dilakukan jika sebelumnya melewati proses perundingan bipartit," katanya.

Menurutnya, tanpa melewati proses perundingan kemudian membayar upah dibawah upah minimum Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.140.000/bulan, itu masuk pada pelanggaran normatif.

"Itu tugas pengawas. Kebanyakan seperti itu kejadiannya saat ini. Mari kita sama-sama melakukan perundingan dan duduk bersama untuk mengatasi hal ini. Bisa dibayangkan sekian banyak buruh yang dirumahkan, kemudian upahnya tak dibayar. Itu bagian dari pelanggaran normatif," katanya.

Baca Juga: Seorang Petugas Tenaga Kesehatan Puskesmas di Garut Positif Covid-19

Untuk membantu nasib para buruh itu, ia mengatakan, perlu ada upaya mediasi yang dilakukan mediator maupun petugas pengawas dengan menerapkan peraturan ketenagakerjaan.

"Saya berharap, bahwa pengusaha dan pekerja itu selalu mengutamakan unsur musyawarah untuk mencapai sebuah kesepakatan. Itu yang paling penting. Baik secara musyawarah bipartit maupun tripartit. Cara menyelesaikannya duduk bareng," pungkasnya.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x