Mulai 27 Juli 2020, Tidak Pakai Masker di Jawa Barat Didenda Rp.150 Ribu

- 14 Juli 2020, 01:00 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil Menghimbau warga untuk wajib menggunakan Masker. (Foto: Yogi P/Humas Jabar)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil Menghimbau warga untuk wajib menggunakan Masker. (Foto: Yogi P/Humas Jabar) /

Sebelumnya artikel ini telah tayang di prfmnews.com dengan judul : Mulai 27 Juli, Warga di Jabar yang Tidak Menggunakan Masker Bakal Kena Denda Maksimal Rp150 Ribu

Ridwan Kamil melanjutkan, proses denda terhadap warga di Jabar yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum akan dimulai pada 27 Juli 2020. Proses pendisiplinan ini akan dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Jabar selama 14 hari sejak tanggal 27 Juli.

“kalau di rumah tidak wajib (pakai masker). Tapi untuk kewaspadaan, silakan saja menggunakan masker di rumah," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x