Sebelumnya artikel ini telah tayang di prfmnews.com dengan judul : Mulai 27 Juli, Warga di Jabar yang Tidak Menggunakan Masker Bakal Kena Denda Maksimal Rp150 Ribu
Ridwan Kamil melanjutkan, proses denda terhadap warga di Jabar yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum akan dimulai pada 27 Juli 2020. Proses pendisiplinan ini akan dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Jabar selama 14 hari sejak tanggal 27 Juli.
“kalau di rumah tidak wajib (pakai masker). Tapi untuk kewaspadaan, silakan saja menggunakan masker di rumah," ucapnya.***