Kepala Kejari Sumedang Endang Sudarma mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari hakim.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan masyarakat Sumedang taat akan hukum, sehingga ke depannya tidak ada lagi tindak kejahatan. ***