Terkait tuntutan dasar penolakan RUU Omnibus Law, Makmur menjelaskan, beberapa pasal di dalamnya menjadi bermasalah.
Di antaranya, yakni terkait pesangon, waktu hari kerja, hingga investor asing.
Baca Juga: Rumor Bursa Transfer Klub-Klub Eropa Terkini
Pesangon itu tidak sepadan dengan apa yang mereka kerjakan selama 8 jam. Dan itu hanya dihitung dalam 40 hari.
Waktu hari kerja itu ditambah setiap harinya itu dari 8 jam menjadi 16 jam.
"Berbagai investor asing akan sangat diuntungkan karena kita secara tidak langsung banyak para buruh yang ada di Indonesia dalam tanda kutip berpendidikan rendah dapat dikuasi secara keseluruhan oleh investor atau pemilik modal," terangnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tidak Jadi Halangan bagi Kelompok Tani Bangun Dam dan Embung
Makmur berharap dari daerah mendapat dukungan terhadap rancangan undang undang ini agar dibatalkan oleh DPR RI.
"RUU ini akan berdampak kepada para pekerja di wilayah Ciamis, bahkan hingga se-Nusantara," katanya, seperti dilaporkan wartawan Kabar Priangan Agus Berrie.
Menanggapi aksi yang dilakukan para mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Sofwan mengatakan, hal yang dilakukan sangatlah bagus.