Tolak Omnibus Law, Aliansi Mahasiswa Ciamis Raya Datangi DPRD Ciamis

- 17 Juli 2020, 21:55 WIB
KETUA DPRD kabupaten Ciamis, H. Nanang Permana, SH, menerima aspirasi penolakan RUU Omnibuslaw, yang diberikan oleh perwakilan mahasiswa, di Gedung DPRD kabupaten Ciamis, Jumat, 17 Juli 2020.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN
KETUA DPRD kabupaten Ciamis, H. Nanang Permana, SH, menerima aspirasi penolakan RUU Omnibuslaw, yang diberikan oleh perwakilan mahasiswa, di Gedung DPRD kabupaten Ciamis, Jumat, 17 Juli 2020.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Ciamis Raya mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Jumat 17 Juli 2020.

Kedatangan mereka (mahasiswa) ke gedung wakil rakyat ini untuk menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang Undang Omnibus Law.

Kordinator kegiatan, Makmur mengatakan, kedatangan Aliansi Mahasiswa Ciamis Raya adalah untuk menyampaikan aspirasi penolakan RUU Omnibuslaw.

Baca Juga: Jelang Pilkades Jangan Abaikan Protokol Kesehatan

RUU Omnibuslaw, kata dia, bisa disebut juga sebagai RUU Sapu Jagad.

"Dimana RUU tersebut ialah pasal-pasal Makar, ataupun tipu muslihat. Yang mana menguntungkan para investor asing, namun para pekerja buruh ditekan bahkan bisa saja dipekerjakan seumur hidup dari RUU tersebut," ucap Makmur saat ditemui seusai audiensi bersama wakil rakyat.

Makmur mengungkapkan, audiensi penolakan RUU Omnibus Law dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Warga Dites Swab, Tanjungsiang Jadi Kluster Baru Covid-19

Dimana hasil kajian ilmiah ini merupakan suatu bentuk dukungan terhadap apa yang rakyat inginkan untuk negara ini.

Terkait tuntutan dasar penolakan RUU Omnibus Law, Makmur menjelaskan, beberapa pasal di dalamnya menjadi bermasalah.

Di antaranya, yakni terkait pesangon, waktu hari kerja, hingga investor asing.

Baca Juga: Rumor Bursa Transfer Klub-Klub Eropa Terkini

Pesangon itu tidak sepadan dengan apa yang mereka kerjakan selama 8 jam. Dan itu hanya dihitung dalam 40 hari.

Waktu hari kerja itu ditambah setiap harinya itu dari 8 jam menjadi 16 jam.

"Berbagai investor asing akan sangat diuntungkan karena kita secara tidak langsung banyak para buruh yang ada di Indonesia dalam tanda kutip berpendidikan rendah dapat dikuasi secara keseluruhan oleh investor atau pemilik modal," terangnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tidak Jadi Halangan bagi Kelompok Tani Bangun Dam dan Embung

Makmur berharap dari daerah mendapat dukungan terhadap rancangan undang undang ini agar dibatalkan oleh DPR RI.

"RUU ini akan berdampak kepada para pekerja di wilayah Ciamis, bahkan hingga se-Nusantara," katanya, seperti dilaporkan wartawan Kabar Priangan Agus Berrie.

Menanggapi aksi yang dilakukan para mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Sofwan mengatakan, hal yang dilakukan sangatlah bagus.

Baca Juga: Kegiatan Belajar Mulai, Guru Datangi Rumah dan Masjid, Kadang Harus Jalan 4 Km

Sebab memang seharusnya semua elemen masyarakat seperti para rekan-rekan mahasiswa bertindak kritis.

"Kalau tidak ada kontrol dan masukan dari masyarakat akan seenaknya para anggota dewan di pusat. Harusnya seperti itu dilakukan seluruh elemen masyarakat untuk selalu mengontrol kinerja para wakil rakyat. Hasil audiensi ini kita terima dan akan kita kirimkan ke DPR RI, apa yang menjadi gagasan teman-teman. Kami mendukung sekali," tandasnya.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah