Polres Indramayu Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor

- 17 Juli 2020, 22:42 WIB
KAPOLRES Indramayu AKBP Suhermanto saat menjelaskan penangkapan terhadap komplotan curanmor.*/HERI SUTARMA
KAPOLRES Indramayu AKBP Suhermanto saat menjelaskan penangkapan terhadap komplotan curanmor.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Jajaran Polres Indramayu kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor jenis mobil pickup.

Sebanyak sembilan pelaku dan penadah berhasil diamankan petugas dengan barang buktinya.

Barang bukti yang diamankan masing-masing, dua unit mobil jenis pickup, satu unit truk mitshubisi, dua unit sepeda motor, kunci letter T dan dua buah rumah kunci berikut kuncinya.

Baca Juga: Ini yang Perlu Diketahui, Mana Fakta dan Mitos Seputar Virus Corona

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan, para pelaku ditangkap atas dasar laporan korban bernama Taryana S.Pd.SD (50 Tahun) yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil dan merupakan warga Blok Karangmalang desa Jatisawit Kecamatan Jatibarang.

"Laporan lainnya datang dari korban bernama Kandeg bin Midi (50 Tahun) yang bekerja sebagai pedagang warga desa Terusan Kecamatan Sindang," ujar Suhermanto, Jumat 17 Juli 2020

Menurut Kapolres Indramayu, ara pelaku curanmor ini sangat berpengalaman di bidangnya bahkan terbilang lihai dan berani.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Amin dalam Keadaan Meninggal Dunia, di Waduk Cirata Kabupaten Cianjur

Para pelaku juga beroperasi secara berkelompok termasuk bekerja sama dengan penadah yang kapan pun siap menerima penjualan barang hasil curian dari pelaku curanmor tersebut.

Sembilan pelaku curanmor itu yakni AG (36 Tahun) warga desa Kaplongan Blok Embed Kecamatan Karangampel yang bertugas sebagai pengawas tempat kejadian perkara dan LKN (24 Tahun) warga desa Mundu Blok H.Syafi’I Kecamatan Karangampel yang bertugas sebagai pemetik.

Keduanya berhasil diamankan petugas di desa Tenajar Kecamatan Kertasmaya.

Baca Juga: Jelang Pilkades Jangan Abaikan Protokol Kesehatan

Selanjutnya KSN (31 Tahun) warga desa Bangkaloa Kecamatan Widasari, AN alias CIMPLO (18 Tahun) warga desa Tugu Kecamatan Lelea.

MHSKBN alias GANES (35 Tahun) warga desa Lempuyang Kecamatan Anjatan sebagai penadah.

NRHD alias KOPRAL (44 Tahun) alamat desa Krasak Kecamatan Jatibarang sebagai penadah.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tidak Jadi Halangan bagi Kelompok Tani Bangun Dam dan Embung

PI alias GONDRONG (50 Tahun) warga desa Gemulunglebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon sebagai penadah.

DRH alias AKUNG (47 Tahun) warga desa Halimpu Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon sebagai penadah curanmor.

Sedangkan tiga orang anggota komplotan lainnya berhasil kabur dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Kegiatan Belajar Mulai, Guru Datangi Rumah dan Masjid, Kadang Harus Jalan 4 Km

Komplotan mereka itu sangat lihai dan beroperasi dengan rapi bahkan terbilang berani.

Modus operandinya salah seorang pelaku membuka pintu mobil dengan menggunakan anak kunci letter T.

Aksinya dilanjutkan dengan mengganti soket kunci kontak mobil dengan menggunakan soket kunci kontak mobil yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku.

Baca Juga: Percaya atau Tidak, Kemenangan Persib Dibantu Air Kencing?

"Setelah itu pelaku mendorong mobil curian sampai ke tepi jalan raya kemudian menyalakan mesin mobil dan membawa mobil hasil curian itu pergi dari lokasi kejadian perkara,” kata Kapolres Suhermanto.

Sembilan pelaku curanmor dan penadah itu kini meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Indramayu. Mereka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah