45 Perkara Sudah Inkrah, Barang Bukti Dimusnahkan

- 22 Juli 2020, 14:11 WIB
BERTEBAPAN dengan hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Ciamis melaksanakan pemusnahan barang bukti.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN
BERTEBAPAN dengan hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Ciamis melaksanakan pemusnahan barang bukti.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Ciamis melaksanakan pemusnahan barang bukti.

Barang bukti tersebut hasil kejahatan berbagai macam perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Jln. Siliwangi No.95, Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu 22 Juli 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Penggunaan Besek untuk Wadah Daging Kurban

Pemusnahan barang bukti kejahan yang telah inkrah ini disaksikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., Dandim 0613/Ciamis, Letkol Arm Tri Arto Subagio, M.Int.Rel., M.M.D.S., Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Dadang Sudrajat, Kasi Pemberatasan BNNK Ciamis, Kompol Ricky Lesmana, Kepala Pengadilan Negeri Ciamis, dan seluruh pejabat Kejaksaan Negeri Ciamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Hj. Sri Respatini, SH., M.Hum., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan BB dari awal tahun 2020 dari Januari hingga Juli 2020.

"Kita memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya obat-obatan terlarang, senjata tajam, ganja, serta alat-alat perjudian," ujarnya seusai pemusnahan.

Baca Juga: Umuh Muchtar Sejatinya Bobotoh Asli Persib

Hj. Sri menjelaskan puluhan perkara tersebut berasal dari 6 macam tindak pidana.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x