Hajatan Sudah Diperbolehkan, Syaratnya Undangan Cuma 200 Orang dan Tidak Ada Sawer ke Penyanyi

- 26 Juli 2020, 14:28 WIB
 MASYARAKAT sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
MASYARAKAT sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

"Sedangkan hajatan di dalam gedung, bisa lebih dari 200 orang dengan pembatasan kapasitas gedung 50 persen," kata Kepala Disparbud.

Untuk diketahui oleh masyarakat, imbuh Yosep, dalam penyelenggaraan hajatan tersebut, khususnya yang dilaksanakan di rumah harus ada proses perijinan dari aparat keamanan. Selain itu ada persetujuan dari kepala desa setempat.

Baca Juga: Trio Persib 1990-an Hadir Memberikan Motivasi di Majalengka

"Begitu juga pelaksanaan hajatan dengan jumlah undangan antara 200-300 orang harus seijin aparat keamanan. Selain itu harus mendapat persetujuan dari camat setempat. Sedangkan pelaksanaan resepsi dengan undangan lebih dari 300 orang, selain harus seizin aparat keamanan, juga harus ada izin dari Disparbud," katanya.

Namun sebelum resepsi itu dilaksanakan, kata Yosep, harus ada pengecekan atau verifikasi lapangan dari petugas pengawas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu untuk menghindari masih adanya kekhawatiran dalam setiap momen ancaman penyebaran virus corona."Setiap momen, kehawatiran pasti ada," ucapnya.

Baca Juga: Pot Gantung dan Tanaman Hias Menghilang. Ikon Kota Kembang Dipertanyakan

Untuk itu, kata Yosep, masyarakat dituntut untuk tetap disiplin mengikuti atau menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Di saat menghadiri undangan, ujarnya, tamu undangan maupun penyelenggara resepsi pernikahan maupun khitanan tetap menggunakan masker, selain membiasakan diri cuci tangan dan jaga jarak.

Dalam pelaksanaan resepsi tersebut, lanjut Yosep, meski pemerintah memperbolehkan ada hiburan atau pentas seni, tetapi tetap tidak boleh ada joget penyerta.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x