Hajatan Sudah Diperbolehkan, Syaratnya Undangan Cuma 200 Orang dan Tidak Ada Sawer ke Penyanyi

- 26 Juli 2020, 14:28 WIB
 MASYARAKAT sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
MASYARAKAT sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Pemkab Bandung Sudah Memperbolehkan Menggelar Resepsi Pernikahan dan Khitanan, Tapi Ada Ketentuan yang Harus Dilaksanakan

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran yang memperbolehkan masyarakat menyelenggarakan resepsi pernikahan atau khitanan yang dilaksanakan di rumah maupun di dalam gedung di tengah suasana adaptasi baru baru (AKB) pandemi Covid-19.

Surat Edaran Bupati Bandung itu sudah dikeluarkan sejak beberapa hari lalu.

Baca Juga: Kabarkan Cuma Gusi Bengkak, TKI Asal Pangandaran Pulang Tinggal Nama

Masyarakat sudah diperbolehkan mengadakan hajatan atau resepsi pernikahan dan khitanan di Kabupaten Bandung.

"Tetapi masyarakat tetap mengikuti prosedur dan aturan yang sudah ditentukan pemerintah, selain tetap menerapkan atau melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha kepada galamedianews.com, Minggu 26 Juli 2020.

Meski pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat menggelar hajatan pernikahan atau khitanan, kata Yosep, ada peraturan yang harus diikuti dan ditempuh oleh masyarakat, khususnya dalam penyelenggara resepsi tersebut.

Baca Juga: Dalam Operasi Patuh Lodaya, Polisi Lebih Banyak Mengedukasi Ketimbang Menilang

Di antaranya, untuk penyelengaraan hajatan di dalam rumah, undangannya dibatasi maksimal 200 orang.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x