Hajatan Sudah Diperbolehkan, Syaratnya Undangan Cuma 200 Orang dan Tidak Ada Sawer ke Penyanyi

- 26 Juli 2020, 14:28 WIB
 MASYARAKAT sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
MASYARAKAT sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

Baca Juga: Desa Trusmi Kulon Jadi Klaster Baru Covid-19, 16 Warga Dibawa ke RS Arjawinangun

Seperti pengunjung berjoget dan memberikan saweran kepada penyanyi itu dilarang dulu.

"Saat hiburan berlangsung, para pengunjung tetap duduk dengan jaga jarak yang sudah ditentukan. Sambil menikmati hiburan tersebut. Soalnya, hiburan dalam kondisi berdiri, biasanya sulit dikendalikan psysical distancingnya," katanya.

Lebih lanjut Yosep menuturkan, untuk menghindari kerumunan dan warga tak mengenakan masker saat pelaksanaan resepsi tersebut, petugas pengawas harus siaga dan turut serta mengawasi hajatan tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kuota Siswa pada PPDB Sekolah Negeri Tidak Jelas, Supriatna: Sekolah Swasta Tidak Kebagian

Pembawa acara atau MC juga harus cerewet, mengingatkan kepada setiap undangan yang hadir untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

"Kita juga sudah mensosialisasikan hal itu kepada sejumlah EO (even organizer) penyelenggara hajatan di Majalaya. Supaya mereka memahami protokol kesehatan dalam penyelenggaran resepsi pernikahan atau hajatan dengan mengundang banyak orang," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x