Lanjut Taufik, kemudian hewan kurban tidak cacat, hewan cukup umur, hewan tidak kurus dan hewan diutamakan berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri atau tidak dikastrasi dan buah zakar hewan simetris.
“Maka untuk memenuhi semua kriteria itu perlu ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Disnakeswan Kabupaten Indramayu yang memang membidangi kesehatan hewan,” tambahnya.
Baca Juga: Anggota Linmas di Pataruman Banjar Ditemukan Gantung Diri
Sementara itu Kepala Disnakeswan Kabupaten Indramayu Joko Pramono menjelaskan, setiap penyelenggara hewan kurban perlu juga memperhatikan dan memahami kondisi penampungan hewan qurban sebelum disembelih dan paham tata cara dan syarat seorang penyembelih hewan qurban.
“Panitia hewan qurban memahami kandang penampungan hewan qurban agar terhindar dari hujan dan panas teriknya matahari.
Kemudian, hewan diistirahatkan dengan tenang dan nyaman serta pemeriksaan kesehatan sebelum penyembelihan hingga perlakuan hewan secara baik,” katanya.
Baca Juga: Warga yang Terpapar Covid-19 di Trusmi Kulon, Namun Desa Trusmi Wetan dan Wotgali Ikut Ditutup
Selanjutnya papar Joko Pramono, di tengah wabah pandemi Covid-19 segala penyelenggaraan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yang sudah dikeluarkan dalam surat edaran tersebut.
Pertama, pemotongan hewan kurban dilaksanakan merata selama 4 hari, pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik.
Di tempat pemotongan hewan qurban harus tersedia tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir.