Namun pada pelaksanaannya PT BP hanya membayar jukir dengan kisaran 700 ribu hingga 900 ribu perbulan- perjukir bahkan tidak ada uang makan.
Selain itu, ujar Aep, pemberian kompensasi yang berupa jaminan kesehatan jukir tidak dipenuhi oleh pihak PT BP.
Baca Juga: Tips Berendam di Kolam Air Panas, Jangan Terlalu Banyak Melakukan Gerakan
"Padahal setahu saya salah satu kriteria yang harus dipenuhi ketika MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman antara Dishub dan PT BP yaitu jukir wajib mendapatkan hak jaminan kesehatan BPJS," kata Aep.
Di sisi lain, seorang warga Desa Jatibarang yang biasa dipanggil Abed mengatakan, permasalahan kesejahteraan jukir ini harus mendapat perhatian penuh Bupati Indramayu
Karena jukir itu bisa dibilang pahlawan pendapatan asli daerah (PAD) bahkan bila perlu tim Tipikor kepolisian dan tim pidsus kejaksaan untuk cegah tindakan korupsi segera turun tangan melakukan penyelidikan sehingga terungkap berapa sebenarnya nilai kontrak dari pengelolaan parkir tersebut.
Baca Juga: Irwasda Polda Jabar Cek Sejumlah Tempat saat Uji Petik AKB
Terkait hal itu, Kepala bidang hubungan darat pada Dishub, Rasito di hadapan wartawan mengatakan, kewajiban manajemen memberikan gaji sebesar UMK dan wajib memberikan jaminan kesehatan kepada jukir.
Adapun terkait pemecatan jukir itu kewenangan manajemen perusahaan.
Namun sayangnya Rasito enggan menunjukan berkas dan isi MoU antara Dishub dan PT BP terkait hak serta kewajiban dalam pengelolaan parkir tersebut.
“Saya takut keceplosan, nanti tambah runyam, kecuali saya perlihatkan isi MoU dijamin permasalahan akan selesai, jadi biarkanlah kami berjalan apa adanya saja," kilahnya.***