Minta Upah Sesuai UMK dan Jaminan BPJS, Juru Parkir Justru Dipecat

- 29 Juli 2020, 14:28 WIB
HUBUNGAN ketenagakerjaan juru parkir dan pengelola parkir di Jatibarang kian memanas.*/HERI SUTARMA
HUBUNGAN ketenagakerjaan juru parkir dan pengelola parkir di Jatibarang kian memanas.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN – Hubungan ketenagakerjaan antara juru parkir (Jukir) kawasan Jalan Mayor Sangun Jatibarang Kabupaten Indramayu dengan perusahaan pengelola parkir tepi jalan atau pihak ketiga yakni PT BP, kian memanas.

Hal itu diduga dikarenakan tidak diberikannya hak-hak yang seharusnya didapatkan Jukir dari pihak PT BP selaku pengelola parkir.

Beberapa hak jukir yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak PT BP itu berupa upah jukir sangat tidak layak.

Baca Juga: Ansor Siap Hadang Paham Radikalisme di Pangandaran

Tidak adanya jaminan kesehatan BPJS kepada jukir padahal jukir adalah ujung tombak perusahaan dalam memperoleh keuntungan jasa parkir.

Serta tidak adanya perlindungan hukum dari Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu terhadap jukir.

Jukir Aep mengatakan, sejumlah jukir merupakan petugas yang diangkat oleh Dishub dan diberdayakan kepada pihak perusahaan pengelola parkir.

Baca Juga: Saat Kolam Dikuras, Ikan Dewa di Cibulan Menghilang, Misteri Itu Belum Terpecahkan

Upah jasa jukir yang disepakati ketika dilakukan musyawarah di balai desa Jatibarang dengan PT BP sebesar 1,5 juta perbulan-perjukir dan uang makan 20 ribu perhari-perjukir.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x