ZONA PRIANGAN - Jajaran Polsek Jatibarang bersama TNI menggelar razia masker di kawasan Pasar Jatibarang.
Kegiatan razia masker itu didukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dibantu petugas keamanan pasar daerah setempat.
Razia masker dikemas dalam operasi simpatik untuk mendukung sosialisasi peraturan Bupati Indramayu nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca Juga: Jessi Menyesal Telah Membeli Jam Tangan Mahal Seharga Rp 1,7 Miliar
Kegiatan itu juga sesuai peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 60 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar ketertiban.
Kegiatan operasi simpatik dan sosialisasi Perbup nomor 36 Tahun 2020 itu digelar di pintu masuk pasar daerah dan di ruang terbuka hijau Jatibarang.
Hadir dalam giat tersebut, Camat Jatibarang Indra Mulyana AP Msi, Kapolsek Jatibarang Kompol Noneng Sukarna SH, Danramil Jatibarang Kapt. Kav Sugiyanto, Iptu Suprihati Setyaningsih Panit Binmas Polsek Jatibarang dan Aiptu Khalil Panit Sabhara Polsek Jatibarang.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Majalengka, Hampir Setiap Hari Bertambah
Kapolsek Jatibarang Kompol Noneng Sukarna SH melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi,S.H.,M.H., mengatakan, kegiatan operasi simpatik berupa teguran terhadap pelanggar yang tidak memakai masker.