Terbaru, kata Dian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No : M.HH-04.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara tanggal 03 Maret 2023, menyebutkan bahwa ada 37 bandar udara yang menjadi tempat pemeriksaaan imigrasi.
“Namun dalam hal ini tidak semuanya termasuk dalam kategori entry point internasional. Dari 37 Bandara tersebut hanya ada 15 Bandara, termasuk di dalamnya Bandara Kertajati.” ungkap Dian Nurahman yang berharap ditunjuknya BIJB sebagai salah satu kategori entry point internasional akan semakin memabwa dampak kemajuan bari BIJB.***