Gagal Menikah Justru Malah Masuk Bui, Pria di Cirebon Nekat Cabuli dan Setubuhi Calon Anak Tirinya

- 8 Agustus 2020, 10:05 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahdudi (kanan).*/ANTARA/Khaerul Izan
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahdudi (kanan).*/ANTARA/Khaerul Izan /

Tersangka juga mengaku akan membatalkan pernikahannya dengan orang tua korban, jika korban melaporkan aksi bejat calon ayah tirinya itu.

"Tersangka rencananya menikah dengan ibu korban, namun tiga hari sebelum menikah, perbuatan tersangka ini terungkap, sehingga pernikahannya dibatalkan," tuturnya.

Meskipun sempat diancam, korban yang masih di bawah umur itu mengadu kepada ibunya dan atas aduan tersebut ibu korban langsung melaporkan tersangka kepada Polresta Cirebon.

"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang berencana akan menikah dengan tersangka," katanya seperti dikutip Zona Priangan PR dari Antara .

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x