“Semua yang tidak masuk kantor harus memberikan alasan yang jelas.” ungkap Eman yang belum mengetahui berapa persen tingkat kehadiran stafnya karena absensi belum masuk.
Sekda menyebutkan,pihakna akan memberikan sanksi kepasa ASN yang bolos kerja dengan sengaja atau tanpa mengirim pemberiahuan sama sekali. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis hingga mengurangi pencairan tunjangan kinerjanya yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.
Baca Juga: Polres Majalengka Amankan Pelaku Perang Sarung Menjelang Sahur
“Sanksi tegas diberikans esuai tinkat kesalahannya. Kami juga mengecek absensi semua pegawai di tiap OPD, kepala OPD juga memberikan teguran terhadap stafnya yang diketahui bolos kerja,” ungkap Eman.***