Edaran Soal Pilkades Serentak Diundur, Resahkan Para Calon Kades di Sumedang

- 11 Agustus 2020, 19:39 WIB
ILUSTRASI Pilkades Serentak.*/PIKIRAN-RAKYAT.COM
ILUSTRASI Pilkades Serentak.*/PIKIRAN-RAKYAT.COM /

ZONA PRIANGAN - Para calon kepala desa di wilayah Kabupaten Sumedang, kini dibuat resah dengan munculnya Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pilkades Antar Waktu (PAW) yang beredar Senin 10 Agustus 2020.

Dimana dalam surat edaran Kemendagri Nomor 141/ 4528/ SJ ini, tertulis jelas bahwa seluruh Bupati/Walikota di Indonesia, harus menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW sampai selesainya pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing.

Surat edaran ini, sontak membuat para calon kades di wilayah Kab. Sumedang resah.

Baca Juga: Pejabat Subang Kembali Bakal Dites Swab

Sebab jika Pilkades serentak ini kembali ditunda, maka para calon kades di 88 desa di Sumedang ini berarti harus kembali menanti tanpa adanya kepastian.

"Kemarin kita sempat sedikit tenang, setelah ada kabar baik soal rencana Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2020.

Namun dengan adanya surat edaran itu, terus terang kami jadi tidak tenang lagi," kata Suharja, salah seorang calon kades di Desa Ciuyah, Kec. Cisarua.

Baca Juga: Denda Masker di Sumedang Diberlakukan 15 Agustus 2020

Soal surat edaran penundaan Pilkades serantak dari Kemendagri ini, kata Suharja, memang langsung menjadi bahan perbincangan diantara para calon kades, termasuk warga masyarakat.

Sebab bagaimanapun juga, rencana Pilkades serentak gelombang ketiga ini sudah sangat dinantikan, sementara penundaannya ternyata sangat lama.

"Awalnya Pilkades serentak ini akan dilaksanakan tanggal 8 April 2020 lalu. Namun karena ada wabah Covid-19, rencana itu pun terpaksa ditunda.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Sekolah di Kota Banjar Diujicoba Sepekan

Dan sekarang setelah begitu lama dinantikan, tiba-tiba malah ada surat edaran penundaan lagi," ujarnya.

Menanggapi adanya surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman, tentu tidak tinggal diam.

Karena tidak lama setelah mendapat informasi mengenai surat edaran penundaan Pilkades itu, dia pun langsung menugaskan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, untuk berangkat ke Jakarta guna mengkonsultasikan kepastian dari surat edaran dimaksud.

Baca Juga: Milad ke-15 Kemenag Kota Banjar, Gelorakan Kerukunan Umat

"Memang betul, kami juga menerima soal surat edaran penundaan Pilkades itu. Namun untuk lebih jelasnya, kita tunggu saja hasil konsultasi dari Kemendagri.

Soalnya, pada hari ini kami telah menugaskan Pa Kabid Pemdes untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri," ujar Endah, Selasa 11 Agustus 2020.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x