Pengedar Narkoba Tertangkap Polisi, Gara-gara Rantai Sepeda Motornya Putus

- 25 Agustus 2020, 20:13 WIB
 Ilustrasi pria bernasib naas.*/PIXABAY/ Efes Kitap
Ilustrasi pria bernasib naas.*/PIXABAY/ Efes Kitap /

Penangkapan terhadap tersangka SD bermula dari adanya laporan warga terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut yang dilakukan oleh tersangka DS. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan yang hasilnya diketahui jika tersangka sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Garut dengan menggunakan sepeda motor.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, tambahnya, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 10 paket narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam sejumlah kemasan, tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh.

Baca Juga: Di Gunung Sawal Ciamis Jawa Barat, Si Abah dilepasliarkan oleh BBKSDA

"Kepada petugas, tersangka mengakui jika ganja dan sabu-sabu yang ada padanya dibeli dari daerah Bandung, rencananya ganja dan sabu-sabu itu akan diedarkan dengan cara dijual di daerah Garut," ucap Maolana.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, tak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dengan tersangka SD ini.

Akibat perbuatannya, SD dijerat pasal 111 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Adapun ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah