Sebulan kemudian melakukan pembobolan toko di Desa Sindangkasih bersama Kas yang kini masih DPO. Setelah itu Juni membobol toko di Pasar Rajagaluh yang dilakukan empat tersangka, serta lokasi lainnya di sebuah warung di pinggir Jalan Raya Cikijing masih di bulan Juni. Terakhit melakukan curat perhiasan emas terhadap warga di wilayah Malausma.
Baca Juga: Blackpink Ungkap Poster D-1 Untuk Kolaborasi Ice Cream dengan Selena Gomez
“Modus kejahatan yang dilakukan para pelaku, mereka masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu pada bagian depan selanjutnya masuk ke dalam toko dan mengambil barang barang di dalam toko berupa uang dan rokok berbagai merk," papar Kapolres Bismo saat konferensi pers, Kamis 27 Agustus 2020.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.***