Trio Pembobol Toko, Dibekuk Polisi di Majalengka

- 27 Agustus 2020, 17:05 WIB
 Kepada penyidik para tersangka pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksi pembobolan toko kelontong serta pencurian disertai kekerasan sejak akhir Mei lalu.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
Kepada penyidik para tersangka pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksi pembobolan toko kelontong serta pencurian disertai kekerasan sejak akhir Mei lalu.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Tiga orang spesialis pembobol toko ditangkap Satuan Reskrim Polres Majalengka di lokasi berbeda, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur saat menangkap temannya, satu orang lainnya masih buron.

Ketiga tersangka yang kini berhasil diamankan adalah Sar alias Ciwong Kalung penduduk Blok Cemplang , Desa Rajagaluh, AT (38) warga Desa Bugel, Kecamatan Ciawi, Kota Tasikmalaya dan AS (44) warga Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, sedangkan temannya Kas masih buron.

Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa dua buah besi baja yang bagian ujungnya lancip, satu buah pahat besi baja, satu kunci pas, satu buah astang leter T, tas warna merah, dua mata kunci satu unit sepeda motor No Pol Z 6196 LZ

Baca Juga: Usai Dicekoki Minuman Keras, Dua ABG Digarap Tiga Pemuda

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso kawanan pencuri ini ditangkap Kamis, 20 Agustus 2020 sekitar pukul 21.30 Wib, orang pertama yang ditangkap adalah AS, kemudian AT setelah itu kepolisian berupaya mengembangkan kasus dan AS mengaku pencurian dilakukan bersama Sar.

Terhadap Sar dilakukan pencarian namun tidak berada di rumahnya karena yang bersangkutan di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Malausma, kemudian dipancing untuk melakukan pertemuan di sebuah tempat. Ketika dilakukan penggeledahan di sepeda motor yang bersangkutan ditemukan sejumlah barang bukti alat untuk membobol pintu dan kunci 'T'.

Pada saat dilakukanya penangkapan dan penggeledan terhadap terhadap Sar, ternyata AS berupaya untuk melepaskan diri dan hendak kabur, sehingga polisi terpaksa melakukan penembakan terhadap tersangka AS hingga jatuh terukur dan akhirnya berhasil diamankan kembali, karena mengalami luka tembak terhadap yang bersangkutan dilakukan perawatan hingga bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Semua Pemudik Dijadikan ODP, Pangandaran Jadi Aman dari Penyebaran Covid-19

Kepada penyidik para tersangka pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksi pembobolan toko kelontong serta pencurian disertai kekerasan sejak akhir Mei lalu, lokasinya antara lain di toko kelontong di Desa Gunungwangi, Kecamatan Argapura pada 28 Mei 2020 sekira jam 01.00 WIB.

Sebulan kemudian melakukan pembobolan toko di Desa Sindangkasih bersama Kas yang kini masih DPO. Setelah itu Juni membobol toko di Pasar Rajagaluh yang dilakukan empat tersangka, serta lokasi lainnya di sebuah warung di pinggir Jalan Raya Cikijing masih di bulan Juni. Terakhit melakukan curat perhiasan emas terhadap warga di wilayah Malausma.

Baca Juga: Blackpink Ungkap Poster D-1 Untuk Kolaborasi Ice Cream dengan Selena Gomez

“Modus kejahatan yang dilakukan para pelaku, mereka masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu pada bagian depan selanjutnya masuk ke dalam toko dan mengambil barang barang di dalam toko berupa uang dan rokok berbagai merk," papar Kapolres Bismo saat konferensi pers, Kamis 27 Agustus 2020.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah