Usai Dicekoki Minuman Keras, Dua ABG Digarap Tiga Pemuda

- 27 Agustus 2020, 15:49 WIB
KAPOLRES Subang didampingi Kasatreskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, SIK., SH., M.HI  dan Kanit PPA, Nenden saat memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA
KAPOLRES Subang didampingi Kasatreskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, SIK., SH., M.HI dan Kanit PPA, Nenden saat memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Tiga tersangka yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap 2 anak baru gede (ABG) akhirnya harus mendekam di tahanan Mapolres Subang.

Mereka sebelumnya mereka mengajak DE (16) dan RD (15) menenggak minuman keras di Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Subang.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani SIK., MH., MM didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, SIK., SH., M.HI kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2020 menjelaskan, kalau ketiga tersangka ditangkap setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan.

Baca Juga: Sadis, Remaja Putri Bunuh Ibu Kandung, Mayatnya Disimpan di Kamar Mandi Selama 4 Bulan

"Sementara untuk kedua korban telah dilakukan visum et revertum untuk memperkuat bukti,“ kata Kapolres

Ketiga tersangka MA (19), RG (20), dan DH (19) berhasil ditangkap saat berkumpul di balai musyawarah Desa Cibeusi Kecamatan Ciater pada Kamis malam pekan lalu.

“Dari pengakuannya, tersangka RG menyetubuhi kedua korban masing-masing 1 kali. Sedangkan MA menyetubuhi korban DE serta tersangka DH hanya melakukan pencabulan terhadap korban RD,” jelasnya.

Baca Juga: Seorang Janda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan

Aksi bejat ini berawal dari tersangka RG menghubungi korban RD serta mengajak temannya, DE dan bermain ke rumah temannya di daerah Nagrak serta di sana telah disiapkan minuman keras.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x