Kepala BMKG Alor Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polisi: Keduanya telah Ditahan

- 27 Agustus 2020, 13:52 WIB
ILUSTRASI pencabulan anak di bawah umur.*/ANTARA
ILUSTRASI pencabulan anak di bawah umur.*/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Dari terlapor kini resmi jadi tersangka, Kepala BMKG Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AB dan stafnya berinisial IJ terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Keduanya dikabarkan telah ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Alor, NTT. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto di Kupang, Kamis 27 Agustus 2020.

Dia mengatakan bahwa dua tersangka kasus tersebut telah ditahan pihak Polres Alor untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: 6 PNS Pemprov DKI Terpapar Covid-19, Prasetio Edi: Jangan Malu atau Ditutupi, Bukan Aib

"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu," katanya seperti dikutip dari Antara.

Keduanya saat ini sudah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kata orang nomor satu di polres Alor tersebut.

Ia mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu melaporkan aksi bejat kedua tersangka itu kepada polisi.

Baca Juga: Asus Zenfone 7 dan 7 Pro Resmi dengan Kamera Triple Flip dan Layar OLED 90Hz

Keduanya kata Kapolres dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x