Polisi sendiri ujar dia mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.
"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," tambah dia.
Baca Juga: Bukan Satu, Perempuan Berinisial MS Aniaya Tiga Pria hingga Terluka Parah
Kapolres menambahkan bahwa dalam kasus pemeriksaan tersebut, ada beberapa nama juga disebut oleh kedua tersangka.
Namun tim penyidik tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.
"Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi," ujar dia.
Baca Juga: Menunggu Aksi Ardi, Saiful, dan Ravil, Mungkinkah Mereka Bersinar Bersama Persib
Ia mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor.***