Kepala BMKG Alor Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polisi: Keduanya telah Ditahan

- 27 Agustus 2020, 13:52 WIB
ILUSTRASI pencabulan anak di bawah umur.*/ANTARA
ILUSTRASI pencabulan anak di bawah umur.*/ANTARA /

Polisi sendiri ujar dia mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.

"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," tambah dia.

Baca Juga: Bukan Satu, Perempuan Berinisial MS Aniaya Tiga Pria hingga Terluka Parah

Kapolres menambahkan bahwa dalam kasus pemeriksaan tersebut, ada beberapa nama juga disebut oleh kedua tersangka.

Namun tim penyidik tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.

"Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi," ujar dia.

Baca Juga: Menunggu Aksi Ardi, Saiful, dan Ravil, Mungkinkah Mereka Bersinar Bersama Persib

Ia mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor.***

 

 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x