Pekerja Swasta Dapat Dana Subsidi, Nasib Guru Honorer Tetap Terabaikan

- 27 Agustus 2020, 10:06 WIB
ILUSTRASI guru.*/DOK. PR BEKASI
ILUSTRASI guru.*/DOK. PR BEKASI /

ZONA PRIANGAN - Guru honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) belum tersentuh kebijakan dana subsidi pekerja.

Padahal seperti pekerja sektor lainnya, guru honorer dan PTT menjadi bagian yang ikut terdampak pandemi Covid-19.

Kondisi itu tidak terlepas dari sorotan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu, yang mendesak pemerintah agar memperhatikan guru honorer dan PTT.

Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!

Politisi PDI-Perjuangan itu menyebut, banyak guru honorer dan PTT yang upahnya jauh dari karyawan swasta.

Jadi sudah selayaknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memikirkan juga nasib guru honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) dalam kebijakan dana subsidi pekerja Rp 600 ribu/bulan.

Sri Rahayu mengatakan, bukan dirinya tidak setuju dengan dana subsidi untuk pekerja swasta, tapi alangkah lebih adilnya jika para guru honorer dan PTT juga mendapat perhatian.

Baca Juga: Pedagang Nekat, Menjajakan Barang di Atas Rel Kereta Api yang Masih Aktif

"Saya pikir, guru honorer dan PTT juga punya hak mendapatkan dana subsidi itu," kata Sri Rahayu yang dikutip zonapriangan.com dari laman RRI.co.id, Kamis 27 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x