Tak Pakai Masker, Warga Banjar Siap-siap KTP Dicabut

- 27 Agustus 2020, 05:20 WIB
SEKRETARIS Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
SEKRETARIS Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 160 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak memakai masker di wilayah hukum Kota Banjar, berhasil dijaring dan ditindak Tim Penegakan Disiplin Protokol Covid Kota Banjar, Rabu 26 Agustus 2020.

Menurut Sekretaris Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto, penindakan terhadap 160 pelanggar protokol Covid-19 di Kota Banjar itu, baru berbentuk sanksi tertulis.

"Terbukti melakukan pelanggaran tak memakai masker lagi, dipastikan sanksinya dipertegas. Setelah sanksi tertulis pertama dan kedua, dilanjutkan sanksi pencabutan identitas diri atau KTP," ujar H.Edi kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.

Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!

Dijelaskan dia, total 160 pelanggar yang disanksi tertulis itu, terjaring Tim Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 sejak tanggal 15 sampai 26 Agustus 2020 sekarang ini.

"Sebelumnya, mulai 29 Juli sampai 14 Agustus 2020, sanksi yang diberlakukan kepada pelanggar protokol covid-19 itu hanya bersifat teguran lisan saja," ujarnya.

Pemberlakukan sanksi yang dipertegas itu, sejak adanya perpanjangan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Banjar yang secara resmi mulai 29 Juli sampai 29 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Ahok Sesumbar Merem Saja Pertamina Bisa Untung, Mulyanto: Sekarang Rugi, Apa Tidak Diawasi?

Terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tentang aturan pelanggar protokol kesehatan tak memakai masker bayar denda sebesar Rp 150.000, dinyatakan tidak berlaku di wilayah Kota Banjar. Hal ini sesuai kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x