Tahanan dan Narapidana Lapas Kelas II B Banjar Dapat Bantuan Hukum YLBH Panglima Tasikmalaya

- 24 Agustus 2020, 04:55 WIB
KETUA YLBH Panglima Tasikmalaya, Asep Hanhan, SH., didampingi Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Bawono Ika Sutomo, Amd.IP., SH., MSi., menandatangi perjanjian pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Permasyarakatan di aula Lapas Kelas II B Banjar, 17 Agustus 2020 lalu.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
KETUA YLBH Panglima Tasikmalaya, Asep Hanhan, SH., didampingi Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Bawono Ika Sutomo, Amd.IP., SH., MSi., menandatangi perjanjian pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Permasyarakatan di aula Lapas Kelas II B Banjar, 17 Agustus 2020 lalu.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Banjar bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Panglima Tasikmalaya menyepakati pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Permasyarakatan di lingkungan Lapas Kelas II B Banjar.

Perjanjian kepakatan bersama yang ditandatangani langsung Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Bawono Ika Sutomo, Amd.IP., SH., MSi., dan Ketua YLBH Panglima Tasikmalaya, Asep Hanhan, SH., berlaku sejak 17 Agustus 2020 sampai dua tahun ke depan.

Menurut Asep Hanhan, Minggu, 23 Agustus 2020, Pos Bantuan Hukum Permasyakatan itu difungsikan memberikan bantuan hukum kepada tahanan, narapidana dan anak berhadapan hukum.

Baca Juga: Sepeda Lipat Element, Harga Rp 10,6 Juta, Ini Spesifikasinya

Bantuan hukum diberikan baik, saat di rumah tahanan negara, Lembaga Permasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

"Kami, YLBH Panglima memberikan jaminan hak setiap tahanan, narapidana dan anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun maupun 5 tahun, untuk mendapatkan akses bantuan hukum," ujar Asep kepada wartawan Kabar Priangan Dede Iwan.

Selain itu, dijelaskan dia, YLBH Panglima juga memberikan rujukan kepada tahanan, narapidana dan anak yang berhadapan dengan hukum dari kalangan kurang mampu, yang menghadapi permasalahan hukum.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Kejagung, Sumber Api Bukan dari Gedung Tindak Pidana Khusus

Rujukan itu berlaku baik, perkara pidana, perkara perdata maupun perkara tata usaha negara pada tingkat pertama, banding, kasasi sampai peninjauan kembali.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x