Archie, Putra Pangeran Harry dan Meghan Markle, Tetap Harus Patuhi Protokol Kerajaan saat Dewasa

- 23 Agustus 2020, 21:03 WIB
 Meghan Markle dan Putranya dari Pangeran Harry, Archie Harrison Mountbatten-Windsor.*/THE NEWS
Meghan Markle dan Putranya dari Pangeran Harry, Archie Harrison Mountbatten-Windsor.*/THE NEWS /

ZONA PRIANGAN - Pangeran Harry bersama istrinya, Meghan Markle, memang telah 'hengkang' dari Istana Buckingham dan tinggalkan pekerjaan resminya sebagai anggota senior kerajaan Inggris.

Akan tetapi tidak berarti putra Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie Harrison Mountbatten-Windsor, bisa lepas dari protokol kerajaan setelah beranjak dewasa.

Pasalnya, jika sang kakek, Pangeran Charles, naik takhta, maka Archie akan berada pada urutan keenam dalam takhta kerajaan.

Baca Juga: Bugatti Baby II, Mobil ‘Mainan’ Seharga Hampir Rp 1 Miliar

Putra Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie, mungkin tidak diberi gelar kerajaan saat lahir, namun itu tidak berarti dia tidak mengikuti protokol kerajaan saat tumbuh dewasa.

Aturan yang mungkin tampak paling mengejutkan bagi Archie adalah Undang-Undang Suksesi Mahkota 2013 yang pada akhirnya akan memberikan otoritas penuh bagi raja yang berkuasa terkait izin pernikahan bagi siapapun atau diatas dan dibawah urutan keenam takhta.

Dikutip dari The News, seorang ahli konstitusi, Iain MacMarthanne, menguraikan aturan kerajaan.

Baca Juga: Mobil Klasik Elegan, Citroen DS21 Décapotable 1970, Siap Masuk Balai Lelang Silverstone

Dia mengklaim bahwa bahkan jika Archie benar-benar menghindari tugas kerajaan yang aktif, dia masih akan dipaksa untuk mematuhi aturan-aturan tertentu, termasuk izin pernikahan.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x