Archie, Putra Pangeran Harry dan Meghan Markle, Tetap Harus Patuhi Protokol Kerajaan saat Dewasa

- 23 Agustus 2020, 21:03 WIB
 Meghan Markle dan Putranya dari Pangeran Harry, Archie Harrison Mountbatten-Windsor.*/THE NEWS
Meghan Markle dan Putranya dari Pangeran Harry, Archie Harrison Mountbatten-Windsor.*/THE NEWS /

The Mirror menguraikan protokol kerajaan berikutnya, mengklaim, bahwa sementara Pangeran Harry dan Meghan Markle menolak anak mereka gelar kerajaan saat lahir, namun Archie secara otomatis akan diberikan satu gelar setelah kakeknya naik takhta.

Namun, gelar diberikan hanya setelah ulang tahunnya yang ke-18. Memang Archie memiliki opsi untuk menolaknya jika atas kemauannya sendiri.

Baca Juga: Si Sofie, VW Transporter T1 Tahun 1950 kini Jadi Koleksi VWCV

Berbicara kepada Express.UK, MacMarthanne memulai dengan mengatakan, "Sebelum Suksesi Undang-Undang Mahkota 2013 semua keturunan George II, di bawah ketentuan Undang-Undang Pernikahan Kerajaan 1772, kecuali masalah seorang putri yang menikah dengan seorang bangsawan asing, keluarga, harus mendapatkan izin raja termasuk mempertahankan hak mereka secara berurutan."

"Undang-Undang 2013 berupaya untuk memperbarui beberapa undang-undang usang dan diskriminatif yang berkaitan dengan monarki.

Baca Juga: Twisted NAS-E 4 × 4, Land Rover Klasik Bertenaga Listrik

Melalui Undang-undang ini, anak sulung laki-laki dihapuskan, sehingga memungkinkan anak pertama yang lahir terlepas dari jenis kelamin menjadi pewaris."

MacMarthanne menyimpulkan dengan mengatakan, "Memang, dengan aturan ini, seperti keadaan saat ini, mungkin diantisipasi bahwa Duke dan putra Duchess of Sussex, jika dia menikah, harus meminta izin raja kecuali salah satu dari tiga sepupunya menikah dan memiliki anak-anak pertama, karena jika tidak maka Archie akan berada di urutan keenam saat kakeknya menjadi raja."***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah