"Kami berhak memperoleh surat pengganti keterangan miskin (SPKM) untuk kepentingan pemohon bantuan hukum," ujarnya.
Menurut Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Bawono Ika Sutomo, bantuan hukum ini diberikan kepada tahanan yang dititipkan kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri di Lapas Banjar.
Baca Juga: Sadis, Remaja Putri Bunuh Ibu Kandung, Mayatnya Disimpan di Kamar Mandi Selama 4 Bulan
"Perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Permasyarakatan berlaku dua tahun, sejak 17 Agustus 2020 lalu," ujar Bawono.***