Tahanan dan Narapidana Lapas Kelas II B Banjar Dapat Bantuan Hukum YLBH Panglima Tasikmalaya

- 24 Agustus 2020, 04:55 WIB
KETUA YLBH Panglima Tasikmalaya, Asep Hanhan, SH., didampingi Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Bawono Ika Sutomo, Amd.IP., SH., MSi., menandatangi perjanjian pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Permasyarakatan di aula Lapas Kelas II B Banjar, 17 Agustus 2020 lalu.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
KETUA YLBH Panglima Tasikmalaya, Asep Hanhan, SH., didampingi Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Bawono Ika Sutomo, Amd.IP., SH., MSi., menandatangi perjanjian pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Permasyarakatan di aula Lapas Kelas II B Banjar, 17 Agustus 2020 lalu.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

"Kami berhak memperoleh surat pengganti keterangan miskin (SPKM) untuk kepentingan pemohon bantuan hukum," ujarnya.

Menurut Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Bawono Ika Sutomo, bantuan hukum ini diberikan kepada tahanan yang dititipkan kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri di Lapas Banjar.

Baca Juga: Sadis, Remaja Putri Bunuh Ibu Kandung, Mayatnya Disimpan di Kamar Mandi Selama 4 Bulan

"Perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Permasyarakatan berlaku dua tahun, sejak 17 Agustus 2020 lalu," ujar Bawono.***

 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x