ZONA PRIANGAN - Satuan Narkoba Polres Majalengka amankan minuman keras (miras) oplosan dari DI (28) warga Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Sabtu 22 Agustus 2020 malam.
Selain miras oplosan disita juga obat dari pedagang obat tanpa izin AH alias Napi (26) warga Kampung Gelok, Desa Gelok Mulya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 42 botol miras oplosan dan miras pabrikan berbagai merek, serta 46 butir obat Trihexsyphenidryl dan uang tunai sebesar Rp62.000.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Kejagung, Sumber Api Bukan dari Gedung Tindak Pidana Khusus
Kepolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori mengatakan, keduanya diketahui melakukan peredaran barang tanpa izin ketika polisi melaksanakan operasi KKYD yang digelar Sabtu malam.
Sebelumnya diperoleh informasi kalau DI melakukan peredaran miras pabrikan dan miras oplosan di kiosnya.
Ketika penggerebekan ditemukan 42 botol miras pabrikan berbagai merk. Semua barang disita dan pengedarnya dimintai keterangan untuk diproses tindak pidana ringan.
Baca Juga: Pemain Diklat Persib Masih Berpeluang Perkuat Tim Senior
Sedangkan penangkapan terhadap AH alias Napi dilakukan sekitar pukul 02.00 dini hari di depan pabrik makanan di ruas jalan Bandung-Cirebon.