Saat dilakukan penggeledahan di badannya ditemukan barang bukti berupa 46 butir obat Trihexsyphenidryl dan uang tunai sebesar Rp62.000 yang disimpan di saku sebelah kanan celana tersangka.
Berdasarkan pengakuannya, obat tersebut adalah sisa penjualan yang sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Pensil Warna Dikira Tumbuh di Tangkai Pohon, Ternyata...
Sedangkan obat tersebut diperoleh tersangka dari War yang kini masih dalam pencarian orang.
“Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan warga yang menyebutkan tersangka sering mengedarkan obat tanpa izin, sasaran peredarannya di antaranya adalah buruh pabrik dan sejumlah temannya,” kata Kapolres Bismo.
Atas kasus tersebut, penyidik telah memintai keterangan tersangka dan sejumlah saksi. Kini terhadap tersangka dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***