Tak Pakai Masker, Warga Banjar Siap-siap KTP Dicabut

- 27 Agustus 2020, 05:20 WIB
SEKRETARIS Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
SEKRETARIS Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

Keputusan resmi sanksi materil atau denda kebijakan Gubenur tak berlaku di Banjar itu, terungkap dan ditegaskan saat "Apel Kesiapan Penegakan Disiplin Covid-19 Kota Banjar" di halaman Pendopo Wali Kota Banjar, Jumat, 7 Agustus 2020.

Menurut Ketua dan Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih dan H.Nana Suryana, tak diberlakukan denda atau sanksi materil itu, karena tidak ingin membebani masyarakat.

Baca Juga: Rumor Reshuffle Kabinet Makin Deras Beredar, AHY Masuk, Prabowo Bakal Digeser

Ditegaskan Ketua, sekaligus Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, penegakan Disiplin Covid-19 di Kota Banjar terhadap yang tidak memakai masker, hanya bersifat teguran dan sanksi sosial saja.

"Terbukti tak memakai masker, masih melanggar protokol kesehatan, maka tahap selanjutnya KTP milik pelanggar itu dibawa Tim Gugus Tugas Covid-19," ujar Hj.Ade.

Menurut Wakil Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana, pengambilan KTP pelanggar protokol Covid-19, itu sebagai sanksi terekstrim.

Baca Juga: Pelempar Bom Molotov di Sekretatirat PDIP Tertangkap, Kapolda: Aksi Mereka Sudah Direncanakan

"Kebijakan lokal Banjar yang diberlakukan hanya sanksi administrasi saja, tidak ada sanksi materi atau bayar denda. Berlatar pertimbangan situasi ekonomi masyarakat lagi sulit dan tidak mau membebani masyarakat," ujarnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x