Pekerja Swasta Dapat Dana Subsidi, Nasib Guru Honorer Tetap Terabaikan

- 27 Agustus 2020, 10:06 WIB
ILUSTRASI guru.*/DOK. PR BEKASI
ILUSTRASI guru.*/DOK. PR BEKASI /

Sri memahami, apa yang dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan dana subsidi untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, merupakan langkah positif.

"Tapi banyak juga, guru honorer dan PTT yang gajinya memprihatinkan. Bahkan ada yang dibayar Rp 300 ribu per bulan," tutur Sri.

Baca Juga: Seorang Janda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan

Syarat bagi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 menjadi perhatian serius di Komisi IX DPR RI.

Pasalnya, hanya mereka yang menjadi peserta BP Jamsostek dan bergaji di bawah lima juta rupiah yang akan menerima subsidi dari pemerintah.

"Kami minta pemerintah melakukan diskusi mendalam sehingga mereka (bukan peserta BP Jamsostek, pekerja bukan penerima upah) yang belum mendapatkan kesejahteraan yang memadai bisa mendapatkan BLT dari pemerintah ini," pungkasnya.

Baca Juga: Update Harga Emas, Tiga Hari Berturut-turut Turun Terus

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan merilis secara simbolik program BSU pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,8 triliun untuk program baru yang akan disalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta serta terdaftar pada BP Jamsostek per Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x