Yang Ditunggu-tunggu! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Subsidi Rp 600 Ribu per Bulan

- 27 Agustus 2020, 12:46 WIB
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi).*/ANTARA
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi).*/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Di Istana Negara Kamis 27 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) secara resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan kepada 15,7 juta jiwa pekerja.

Untuk bisa bergabung dalam program tersebut salah satu kriterianya adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Dalam peluncuran insentif berbasis bantuan tunai di Istana Negara itu, Presiden Jokowi mengatakan subsidi gaji ini pada tahap awal akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja.

Baca Juga: Bukan Satu, Perempuan Berinisial MS Aniaya Tiga Pria hingga Terluka Parah

Kemudian akan dilakukan penyaluran bertahap kepada para pekerja formal lainnya hingga mencapai 15,7 juta pekerja.

Tahapan penyaluran bantuan akan dilakukan hingga akhir September 2020.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan via transfer bank itu adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan.

Baca Juga: Menunggu Aksi Ardi, Saiful, dan Ravil, Mungkinkah Mereka Bersinar Bersama Persib

Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x