Yang Ditunggu-tunggu! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Subsidi Rp 600 Ribu per Bulan

- 27 Agustus 2020, 12:46 WIB
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi).*/ANTARA
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi).*/ANTARA /

“Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi?

Petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit siapapun yang membayar iuran BPJS TK secara aktif sampai Juni 2020, rajin patuh ini yang diberikan,” ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penuhi Impian dan Kebutuhan, Berikut 8 Tips Beli Mobil Baru dengan Harga Murah!

Turut hadir pada peluncuran itu, di antaranya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Salah satu kriteria pekerja yang mendapat subsidi gaji itu adalah para pekerja yang merupakan peserta aktif di BPJS Ketenagakejraan dan patuh membayar iuran.

Presiden Jokowi berharap bantuan subsidi gaji ini dapat menggenjot konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Ratusan Karyawan LG Indonesia Terinfeksi Covid-19, Jadi Klaster Baru Sektor Industri

“Kita harapkan, sekali lagi, konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat meningkat, dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita kembali normal,” ujar Presiden Jokowi.

Kepala Negara menjalaskan bantuan subsidi gaji ini merupakan rangkaian bantuan yang dikucurkan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sebelum penyaluran bantuan subsidi gaji ini, pemerintah telah membagikan Banpres produktif bagi usaha mikro kecil sebesar Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x